Alasan Utama Melakukan Pencatatan Keuangan pada Bisnis
- account_circle jasaaccounting
- calendar_month 4/10/2021
- visibility 1.529
- comment 0 komentar
- label Akuntansi Freelance Akuntansi Online jasa accounting Jasa Akuntansi Pajak
Berikut ini adalah alasan penting mengapa Anda harus melakukan pencatatan keuangan pada UKM, antara lain:
1. Untuk Memahami Keadaan Keuangan Usaha
Selaku pelaku usaha, peningkatan pemasukan pasti menjadi hal yang Anda inginkan tiap tahunnya. Untuk mencapai hal tersebut, maka pencatatan keuangan adalah kunci dan solusinya.
Karena dengan melakukan pencatatan finansial, maka Anda akan denagn mudah membandingkan keadaan keuangan bisnis Anda dari tahun sebelumnya sampai tahun ini.
Anda dapat mengetahui apakah bisnis Anda memeroleh laba yang meningkat atau sebaliknya malah mengalami penurunan.
Apabila demikian, maka Anda dapat mencari tahu biaya apa yang sebenarnya tidak diperlukan yang bisa Anda potong atau Anda hilangkan demi menghemat pengeluaran.
Pada intinya, pencatatan laporan adalah sarana pengawasan bagi kondisi keuangan UKM Anda baik secara umum maupun secara khusus.
2. Sebagai Instrumen Pembuat Keputusan
Anda pasti sudah mengerti jika keuangan merupakan aspek vital dalam bisnis. Melalui pencatatan tersebut, Anda dapat mengetahui kondisi keuangan usaha, maka Anda juga dapat menentukan keputusan yang tepat demi masa depan UKM Anda
Contohnya, Anda mendapati hasil penjualan produk Anda tidak sama dengan target yang sudah Anda tetapkan, padahal testimoni yang diberikan pelanggan Anda selalu mengarah ke hal yang positif.
Lalu tindakan yang Anda lakukan adalah memfokuskan diri ke management marketing guna mempromosikan produk UKM Anda.
Namun, melalui pencatatan data keuangan Anda dapat pula memerkirakan apakah UKM Anda perlu menambah jumlah karyawan, berinvestasi di alat produksi, dan kebijakan yang lain.
3. Untuk Melancarkan Prosedur Pelaporan Pajak
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, sekaligus pelaku bisnis, Anda sudah semestinya membayar pajak dan sudah menjadi kewajiban untuk melaporkan pajak hasil usaha Anda.
Perhitungan pajak didapat dari neraca dan laporan laba rugi yang merujuk pada laporan keuangan.
Ketika Anda tidak melakukan pencatatan keuangan, maka pelaporan hasil pajak tidak akan tepat waktu. Sehingga hal ini akan menimbulkan beberapa masalah untuk bisnis Anda.
4. Memberi Ketentuan Tentang Kelayakan Bisnis
Tidak ada bisnis besar yang mendanai usahanya sendiri. Kebanyakan bisnis yang dijalankan mendapatkan dana dari investor untuk pengembangan bisnis.
Peluang yang sama juga dimiliki oleh UKM Anda yaitu peluang mendapatkan tambahan modal dan bantuan dari pihak lain.
Namun, pihak yang menginvestasikan dananya pasti melakukan uji kelayakan untuk menilai seberapa layak UKM Anda untuk dijadikan tempat investasi mereka.
Kondisi UKM juga akan tercermin dari laporan keuangan yang menunjukkan sehat tidaknya UKM Anda.
sumber: Zahiraccounting
Saat ini belum ada komentar