Beranda » Akuntansi Freelance » Alasan Utama Melakukan Pencatatan Keuangan pada Bisnis

Alasan Utama Melakukan Pencatatan Keuangan pada Bisnis

T Diposting oleh pada 4 Oktober 2021
F Kategori , , , ,
b Belum ada komentar
@ Dilihat 1285 kali

Berikut ini adalah alasan penting mengapa Anda harus melakukan pencatatan keuangan pada UKM, antara lain:

1. Untuk Memahami Keadaan Keuangan Usaha

Selaku pelaku usaha, peningkatan pemasukan pasti menjadi hal yang Anda inginkan tiap tahunnya. Untuk mencapai hal tersebut, maka pencatatan keuangan adalah kunci dan solusinya.

Karena dengan melakukan pencatatan finansial, maka Anda akan denagn mudah membandingkan keadaan keuangan bisnis Anda dari tahun sebelumnya sampai tahun ini.

Anda dapat mengetahui apakah bisnis Anda memeroleh laba yang meningkat  atau sebaliknya malah mengalami penurunan.

Apabila demikian, maka Anda dapat mencari tahu biaya apa yang sebenarnya tidak diperlukan yang bisa Anda potong atau Anda hilangkan demi menghemat pengeluaran.

Pada intinya, pencatatan laporan adalah sarana pengawasan bagi kondisi keuangan UKM Anda baik secara umum maupun secara khusus.

2. Sebagai Instrumen Pembuat Keputusan

Anda pasti sudah mengerti jika keuangan merupakan aspek vital dalam bisnis. Melalui pencatatan tersebut, Anda dapat mengetahui kondisi keuangan usaha, maka Anda juga dapat menentukan keputusan yang tepat demi masa depan UKM Anda

Contohnya, Anda mendapati hasil penjualan produk Anda tidak sama dengan target yang sudah Anda tetapkan, padahal testimoni yang diberikan pelanggan Anda selalu mengarah ke hal yang positif.

Lalu tindakan yang Anda lakukan adalah memfokuskan diri ke management marketing guna mempromosikan produk UKM Anda.

Namun, melalui pencatatan data keuangan Anda dapat pula memerkirakan apakah UKM Anda perlu menambah jumlah karyawan, berinvestasi di alat produksi, dan kebijakan yang lain.

3. Untuk Melancarkan Prosedur Pelaporan Pajak

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, sekaligus pelaku bisnis, Anda sudah semestinya membayar pajak dan sudah menjadi kewajiban untuk melaporkan pajak hasil usaha Anda.

Perhitungan pajak didapat dari neraca dan laporan laba rugi yang merujuk pada laporan keuangan.

Ketika Anda tidak melakukan pencatatan keuangan, maka pelaporan hasil pajak tidak akan tepat waktu. Sehingga hal ini akan menimbulkan beberapa masalah untuk bisnis Anda.

4. Memberi Ketentuan Tentang Kelayakan Bisnis

Tidak ada bisnis besar yang mendanai usahanya sendiri. Kebanyakan bisnis yang dijalankan mendapatkan dana dari investor untuk pengembangan bisnis.

Peluang yang sama juga dimiliki oleh UKM Anda yaitu peluang mendapatkan tambahan modal dan bantuan dari pihak lain.

Namun, pihak yang menginvestasikan dananya pasti melakukan uji kelayakan untuk menilai seberapa layak UKM Anda untuk dijadikan tempat investasi mereka.

Kondisi UKM juga akan tercermin dari laporan keuangan yang menunjukkan sehat tidaknya UKM Anda.

sumber: Zahiraccounting

Belum ada Komentar untuk Alasan Utama Melakukan Pencatatan Keuangan pada Bisnis

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

a Artikel Terkait Alasan Utama Melakukan Pencatatan Keuangan pada Bisnis

Neraca Saldo: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

T 14 September 2021 F A jasaaccounting

Instrumen penting yang akan membantu Anda dalam mengawasi kondisi keuangan perusahaan adalah neraca saldo. Namun, fungsi dari neraca saldo tidak hanya sebatas hal itu saja. Masih ada manfaat lainnya yang berperan penting untuk mendukung bisnis Anda. Untuk selengkapnya, tulisan ini... Selengkapnya

Perbedaan Akuntansi dan Keuangan dalam Bisnis

T 16 September 2022 F , A jasaaccounting

Dari beberapa sumber informasi bisa dikatakan bahwa akuntansi ini berhubungan dengan keuangan. Lalu sebenarnya apa perbedaan akuntansi dan keuangan tersebut? Berikut penjelasannya: Akuntansi pada dasarnya memiliki peran untuk mencatat dan mengelompokkan dari seluruh transaksi sehingga akan menghasilkan sebuah laporan keuangan... Selengkapnya

Belum Lapor Pajak Tahunan? Bersiaplah Terima Surat dari Kantor Pajak

T 5 April 2019 F A jasaaccounting

Jakarta-Batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2019. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 5,7 juta masyarakat yang belum melaporkan kewajiban pajaknya. Meski batas laporan sudah berakhir, namun pihak DJP tetap... Selengkapnya

+ SIDEBAR

Ada Pertanyaan? Silahkan hubungi kami di 081286965898 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai jasa akuntansi kami

Jasa Accounting

Jasa Accounting Adalah solusi mudah jasa pembukuan usaha anda. Dengan didukung  Tenaga Accounting yang berpengalaman lebih dari 10 tahun lebih. Telah dipercaya puluhan perusahaan dijabodetabek dan bali. Harga yang kami tawarkanpun sangat terjangkau mulai Rp 950.000. Segera hubungi kami di  081286965898  (WA).

Bekerjasama dengan: Jurnal

Zahir Accounting